Jadi “Terdakwa” Sidang Tilang STNK

Akhirnya tanggal 13 November 2008, aku mendatangi Pengadilan Negeri Surakarta (Tepatnya di Depan Sriwedari) untuk sidang Tindak Pidana Ringan Alias TIPIRING. Awalnya terasa menakutkan karena akan di sidang, eh ternyata sampai disana.. ramainya bukan main. Banyak orang yang kena sidang juga pada hari itu. Kalau di taksir hampir 200 an orang antri untuk di sidang. Yupps.. Aku dapat nomor antri 49. Setelah tiba nomorku, giliran aku mengahadap Hakim Ketua. “Nomor 49”, kata petugas Hakim anggota memanggil satu persatu “terdakwa”. “Yups..”. “Nama anda siapa ? “ Tanya hakim. “Nama Muhamad Qowi pak, “ jawabku. “Baik.. anda melanggar apa ?” Tanya hakim. “Tidak membawa STNK dan SIM”, kataku. “Waduh.. berarti anda melanggar dobel yaa !”, sahut hakim. “ok.. denda 60,000 ribu plus uang perkara 1000”, kata hakim”

Hehe itu tadi sekilas suasana aku disidang jadi “Terdakwa” TIPIRING di Pengadilan Negeri Surakarta. Pingin aja sich disidang sekali-kali seumur hidup asal bukan sidang perkara berat aja. Yoi, giliran berikutnya adalah antri untuk membayar uang tilang diruang sebelah sidang dengan petugas dari Kejaksaan. Sayang dech.. surat tilang juga belum aku foto, jadi tidak punya kenang-kenangan, apalagi pas sidang juga tidak membawa foto.. heheeh ya udahlah cukup sekali ini saja jadi “Terdakwa” semoga besok2 lagi tidak mengalami apes.

Tinggalkan komentar